Tugas
mandiri Dosen pengampu
Bank dan lembaga keuangan lainnya Dicki
Hartanto, MM
Disusun
oleh:
Zuriyana Indra Lesmana
11016201639
LOKAL VD
JURUSAN
PENDIDIKAN EKONOMI
RIAU
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
penulis tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang
telah banyak membantu penulis agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dalam
makalah ini penyusun membahas tentang “pegadaian umum dan pegadaian syariah”. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi pembaca dan dapat memberikan wawasan yang lebih luas.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis
sangat mengharapkan masukan dari pembaca baik berupa saran maupun kritikan yang
sifatnya membangun. Sehingga kedepannya penulis bisa membuat makalah yang lebih
baik lagi.
Pekanbaru,
Jaunuari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................. 1
B.
rumusan masalah.............................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. pengertian pegadaian........................................................ 2
B. sejarah pegadaian............................................................. 2
C. peran pegadaian............................................................... 4
D. kegiatan usaha pegadaian................................................. 5
E. produk dan jasa pegadaian............................................... 6
F. pegadaian syariah............................................................. 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................... 11
B. Saran................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
lembaga
keuangan di Indonesia banyak macamnya, dan menawarkan fungsi yang
bermacam-macam pula. Salah satu lembaga keuangan bukan bank yaitu pegadaian,
disekitar kita sudah banyak ditemukan pegadaian baik yang umum maupun yang
syariah. Yang berfungsi membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang,
dengan cara menggadaikan barang-barang yang sesuai dengan ketentuan pegadaian.
Jadi
tidak semua jenis barang yang bisa digadaikan kepada lembaga keuangan
pegadaian. Dan apabila uang yang diberikan pihak pegadaian kepada nasabah pada
waktu yang telah ditentukan maka pihak pegadaian berhak melakukan pelelangan terhadap
baraang yang digadaikan.
Pada
saat ini selain terdapat pegadaian umum, juga terdapat pegadaian syariah, yang
menjalankan kegiatan pegadaiannya dengan sistem sesuai dengan syariat islam.
Fungsi pegadaian sangat membantu masyarakat terutama mereka yang memiliki
ekonomi menengah kebawah.
B.
Rumusan
masalah
1.
Pengertian pegadaian
2.
Sejarah pegadaian
3.
Peran pegadaian
4.
Kegiatan usaha pegadaian
5.
Produk dan jasa pegadaian
6.
Pegadaian syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pegadaian
Pegadaian
adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperlukan
bagi masyarakat luas yang berpenghasilan rendah dan yang membutuhkan dana dalam
waktu cepat.
Sedangkan
usaha gadai yaitu kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihat
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nassabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian
diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya, meingkatkan efektivitas dan
produktifitasbdengan lebih profesional. Business oriented tanpa meninggalkan
ciri khusus dan misinya yaitu menyalurkan pinjaman atas dasar hukum gadai
dengan pasar sasaran masyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan caramudah,
cepat, aman dan hemat, sesuai dengan motonya “mengatasi masalah tanpa masalah”.
B.
Sejarah
pegadaian
1.
Era Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda
(VOC) mendirikan
Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem
gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus
1746. Ketika Inggris mengambil
alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda
(1811-1816),
Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan,
dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal
mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat
("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris).
Oleh karena itu metode "liecentie stelsel"
diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah
daerah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama.
Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan
dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan
apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di
mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan
dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut.
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah
dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat.
Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun
Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan
Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan
tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan
Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan
Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian.
Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan
Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan
wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
2.
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor
Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena
situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian
dipindah lagi ke Magelang.
Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian
kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa
ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan
Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan
selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui
dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(Perum). Kemudian pada tahun 2011.
Perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum
menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan
tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu
pada 1 April 2012
C. Peran pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga
pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan
dibandingkan dengan bank, kelebihan-kelebihan tersebut yaitu:
1.
Persyaratan mudah dan murah
2.
Prosedurnya sederhana
3.
Tidak dipungut biaya administrasi
4.
Tidak perlu membuka rekening seperti
tabungan, deposito, ataupun giro
5.
Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu
juga uang diperoleh
6.
Keanekaragaman barang yang dapat
dijadikan jaminan
7.
Angsuran ringan karena tidak ditentukan
besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
8.
Penetapan bunga dengan sistem bunga
menurun, jadi bunga dibebanka atas dasar sisa pinjaman
9.
Apabila jatuh tempo pinjamannya dan
hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang,
dengan membayar bunga terlebih dahulu
10.
Memperoleh tenggang waktu pelunasan dua
minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)
Adapun kelemahanpegadaian yaitu:
1.
Sewa modal pegadaian relatif lebih
tinggidari tingkat suku bunga perbankan
2.
Harus ada jaminan berupa barang bergerak
yang mempunyai nilai
3.
Barang bergerak yang digadaikan harus
diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan
selama digadaikan
4.
Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan
masih terbatas
Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang
dengan jaminan barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja
prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam pemberian
pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”.
Hal tersebut berbeda
dengan meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu
yang relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti dokumen
harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa
dijadikan jaminan di bank.
Pihak penggadai juga
tidak menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini tentu bertolak belakang
dengan pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu untuk apa uang dipinjam sebelum
mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi yang diberikan juga ringan, karena
apabila tidak dapat melunasi maka barang akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Jadi keuntungan perusahaan
pegadaian apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan lainnya yaitu:
1.
Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang
sederhana
2.
Persyaratan yang sangat sederhana,
sehingga memudahkan konsumen untuk untuk memenuhinya
3.
Pihak pegadaian tidak mempersalahkan
uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak masyarakat atau
nasabahnya
D. Kegiatan usaha pegadaian
Kegiatan
pegadaian umumnya meliputi dua hal yaitu sebagai berikut:
1.
Penghimpunan dana (funding product)
Pegadaian
sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat seperti dalam bentuk simpanan misalnya tabungan, giro, deposito
sebagaimana perbankan, untuk memenuhi kebutuhan dananya untuk melakukan
kegiatan usahanya maka sumberdananya yaitu:
a.
Modal sendiri terdiri dari:
v Modal
awal, yaitu kekayaan negara diluar APBN
v Penyertaan
modal pemerintah
v Laba
ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum
pegadaian berdiri
b.
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
v Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk (sekitar 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun)
v Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada nasabah, dan lain-lain)
c.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti pembangunan
gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT, build, operate, dan transfer.
d.
Dari masyarakat dengan menerbitkan
obligasi
e.
Mengadakan kerja sama dengan lembaga
keuangan lainnya, baik perbankan maupun nonperbankan.
2.
Penggunaan dana
Dana
yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai perum pegadaian, dana tersebut
digunakan sebagai berikut:
a.
Uang kas dan dana likuid lain
b.
Pendanaan kegiatan operasional
c.
Pembelian dan pengadaan berbagai macam
bentuk aktiva tetap dan inventaris
d.
Penyaluran dana
e.
Investasi lain
f.
Pinjaman pegawai
E. Produk dan jasa pegadaian
Sebagai
lembaga bukan bank, pegadaian berfungsi majemuk. Maka dalam menjalankan usahanya
pegadaian memiliki beberapa bentuk jasa yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat. Yaitu sebagai berikut:
1.
Pemberian pinjaman atas dasar hukum
gadai
Artinya
yaitu jika nasabah ingin meminjam sejumlah uang maka harus ada barang yang
digadai sebagai jaminan, dan barang tersebut berupa barang yang bergerak. Maka
besarnya pinjaman tergantung pada barang yang dijadikan agunan atau yang
digadaikan.
golongan
|
Besar
pinjaman
|
Tarif/15 haari
|
Golongan
A
|
Rp 10.000 - Rp 40.000
|
1,25%
|
Golongan
B
|
Rp 40.500 - Rp 150.000
|
1,50%
|
Golongan
C
|
Rp 151.000 - Rp 500.000
|
1,75%
|
Golongan
D
|
Rp 510.000 – Rp 20.000.000
|
1,75%
|
Golongan
D1
|
>Rp 20.000.000
|
1.75%
|
2.
Penaksiran nilai barang
Pegadaian
memberikan jasa penaksiran suatu barany yang bergerak, bagi masyarakat yang
ingin menaksir berapa nilai riil atau kualitas barang yang dimilikinya.
3.
Penitipan barang
Pegadaian
juga menyediakan jasa penitipan barang bergerak, karena perussahaan memiliki
tempat penyimpanan barany yang cukup memadai.
Jenis
|
Lama
penitipan
|
biaya
|
Dokumen
dan surat berharga
|
2
minggu
1
bulan
3
bulan
6
bulan
12
bulan
|
Rp
1,500
Rp
2,000
Rp
5,800
Rp
11,100
Rp
20.000
|
Perhiasan
dan barang kecil
|
2
minggu
1
bulan
3
bulan
6
bulan
12
bulan
|
Rp
1,500
Rp
2,000
Rp
5,800
Rp
11,100
Rp
20.000
|
4.
Jasa lainnya
a.
Penjualan koin emas
b.
Krasida (kredit angsuran sistem gadai)
c.
Kreasi (kredit angsuran fidusia)
d.
Kresna (kredit serba guna)
e.
Galeri 24
Berdasarkan PP no. 10 tahun 1990, maka
laba yang diperoleh oleh pegadaian digunakan untuk:
1.
Dana pembangunan sementara sebesar 55%
2.
Cadangan umum sebesar 20%
3.
Cadangan tujuan
4.
Dana sosial
Barang-barang yang dapat digadaikan
1.
Barang perhiasan yang terbuat dari emas,
perak, intan, platina, mutiara
2.
Mobil, sepeda motor, sepeda
3.
Barang elektronik
4.
Barang rumah tangga
5.
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan
6.
Mesin-mesin
7.
Tekstil
8.
Barang lain yang dianggap bernilai oleh
pihak pegadaian
Barang-barang yang tidak dapat
digadaikan
1.
Binatang ternak
2.
Hasil bumi
3.
Barang dagang dalam jumlah besar
4.
Barang yang cepat rusak, susut, dan
busuk
5.
Barang yang amat kotor
6.
Kendaraan yang amat besar
7.
Barang-barang seni yang sulit untuk
ditaksir
8.
Barang yang mudah terbakar
9.
Senjata api, amunisi, dan misiu
10.
Barang yang disewabelikan
11.
Barang milik pemerintah
12.
Barang ilegal
F. Pegadaian syariah
1. Latar belakang
Latar
belakang berdirinya pegadaian yaitu hasil kerja sama dengan bank muamalat,
karena bank muamalat belum mempunyai staf penaksir yang ahli, sedangkan
pegadaian punya itu tetapi pegadaian memiliki dana yang sangat terbatas, oleh
karena itu diadakan kerja sama dengan sistem bagi hasil.
Pegadaian
yang berlaku saat ini masih terdapat satu diantara banyak unsur yang dilarang
oleh syara’, yaitu dalam meraih keuntungan pegadaian tersebut masih menarik
pungutan sewa modal atau yang lebih dikenal dengan bunga.
Penerapan
bunga gadai pada awalnya sebagai fasilitas untuk memudahkan dalam menentukan
besar kecilnya pinjaman, dan kini telah menjadi kegiatan spekulatif dari kaum
kapitalis dalam mengespoitasi keuntungan yang besar. Dan dapat disimpulkan
bahwa penarikan atau penetapan bunga gadai adalah tidak sah dan haram
2. Aspek sosial dan komersial gadai
pada
dasarnya pegadaian memiliki nilai sosial yang tinggi, yaitu bisa membantu orang
yang sedang dalam kesusahan. Namun pada kenyataannya dalam masyarakat kensep
tersebut disebut tidak adil, karena dinilai adanya pihak-pihak yang dirugikan.
Dan untuk memecahkan masalah tersebut maka solusi alternatifnya yaitu:
Pendapat
ahli hukum islam tentang manfaat barang gadai pada dasarnya barang gadai tidak
boleh diambil manfaatnya oleh pemilik maupun pihat pegadaian. Terkecuali
mendapat izin dari masing-masing pihak, maka pemanfaatan barang gadai boleh
diambil.
3. Kendala pengembangan pegadaian
syariah
Dalam
realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank
yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai
berikut:
a.
Pegadaian syariah relatif baru sebagai
suatu sistem keuangan
b.
Masyarakat kurang familiar dengan produk
rahn dilembaga keuangan syariah
c.
Kebijakan pemerintah tentang gadai
syariah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah
d.
Pegadaian kurang populer
4. Strategi pengembangan dan mekanisme
pegadaian
Adapun
usaha-usaha yang diperlukan untuk mengembangkan pegadaian syariah antara lain:
a.
Banyak memsosialisasikan kepada
masyarakat
b.
Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan
pegadaian syariah dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang
pegadaian syariah
5. Mekanisme pegadaian syariah
Operasi
pegadaian syariah menggambarkan hubungan antara nasabah dengan pihak pegadaian,
adapun teknis pegadaian syariah yaitu:
a.
Nasabah memberikan jaminan barang kepada
pegadaian untuk mendapatkan pembiayaan, dan kemudian ditaksir oleh pihak
pegadaian sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan.
b.
Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui
akad gadai
c.
Pegadaian syariah menerima biaya gadai,
seperti biaya penitipan barang, biaya pemelihara, penjagaan dan biaya
penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah
d.
Nasabah menebus barang yang digadaikan
setelah jatuh tempo
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pegadaian merupakan wadah yang
bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mendapat uang dengan waktu yang
singkat, dan dengan prosedur yang tidak sulit. Pegadaian juga menawarkan
berbagai produk jasa seperti jasa peminjaman uang dalam hukum gadai, penitipan
barang, dan penaksiran nilai suatu barang.
Sekarang
juga terdapat pegadaian syariah, yang menawarkan fungsinya sebagai pegadaian
tetapi berbasis syariah atau syariat islam. Pada dasarnya pegadaian memberikan
kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang, dengan syarat dan
ketentuan yang tidak sulit.
Tetapi
jika ingin meminjam uang nasabah harus memiliki barang jaminan yang diberikan
kepada pihak pegadian sebagai barang gadai, tetapi barang yang bisa digadaikan
tidak sembarangan, harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
pegadaian. Jadi tidak semua barang-barang bisa digadaikan.
B. Saran
Dengan
adanya pegadaian ini semoga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, jadi meraka
yang ingin membuka usaha tetapi tidak memiliki modal bisa meminjam dengan
pegadaian. Dan saran dari penulis semoga apa yang menjadi tujuan utama
pegadaian dapat terwujud, dan memang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Sebagaimana
motto dari pegadaian “menyelesaikan masalah tanpa masalah”,
Daftar
pustaka
http://www.slideshare.net/GusAlwy/pegadaian-syariah
Kasmir. bank dan lembaga keuangan lainnya. 1998. rajawali pers: jakarta
Kasmir. bank dan lembaga keuangan lainnya. 1998. rajawali pers: jakarta