Monday, January 7, 2013

PEGADAIAN UMUM DAN SYARIAH



Tugas mandiri                                                                                   Dosen pengampu
Bank dan lembaga keuangan lainnya                                                  Dicki Hartanto, MM

PEGADAIAN UMUM DAN PEGADAIAN SYARIAH

Disusun oleh:
 Zuriyana Indra Lesmana
11016201639

LOKAL VD
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2013

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang telah banyak membantu penulis agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dalam makalah ini penyusun membahas tentang “pegadaian umum dan pegadaian syariah”. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan wawasan yang lebih luas.
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan masukan dari pembaca baik berupa saran maupun kritikan yang sifatnya membangun. Sehingga kedepannya penulis bisa membuat makalah yang lebih baik lagi.


                                                                                       Pekanbaru,  Jaunuari  2013


                                                                                                       Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................            i

DAFTAR ISI.............................................................................................................            ii

BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.................................................................         1        
B.   rumusan masalah..............................................................         1
BAB II PEMBAHASAN
A.   pengertian pegadaian........................................................         2
B.   sejarah pegadaian.............................................................         2
C.   peran pegadaian...............................................................         4
D.   kegiatan usaha pegadaian.................................................         5
E.    produk dan jasa pegadaian...............................................         6
F.    pegadaian syariah.............................................................         8
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan......................................................................         11
B.   Saran................................................................................         11

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................            12


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
lembaga keuangan di Indonesia banyak macamnya, dan menawarkan fungsi yang bermacam-macam pula. Salah satu lembaga keuangan bukan bank yaitu pegadaian, disekitar kita sudah banyak ditemukan pegadaian baik yang umum maupun yang syariah. Yang berfungsi membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang, dengan cara menggadaikan barang-barang yang sesuai dengan ketentuan pegadaian.
Jadi tidak semua jenis barang yang bisa digadaikan kepada lembaga keuangan pegadaian. Dan apabila uang yang diberikan pihak pegadaian kepada nasabah pada waktu yang telah ditentukan maka pihak pegadaian berhak melakukan pelelangan terhadap baraang yang digadaikan.
Pada saat ini selain terdapat pegadaian umum, juga terdapat pegadaian syariah, yang menjalankan kegiatan pegadaiannya dengan sistem sesuai dengan syariat islam. Fungsi pegadaian sangat membantu masyarakat terutama mereka yang memiliki ekonomi menengah kebawah.

B.   Rumusan masalah
1.      Pengertian pegadaian
2.      Sejarah pegadaian
3.      Peran pegadaian
4.      Kegiatan usaha pegadaian
5.      Produk dan jasa pegadaian
6.      Pegadaian syariah


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperlukan bagi masyarakat luas yang berpenghasilan rendah dan yang membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Sedangkan usaha gadai yaitu kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihat tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nassabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya, meingkatkan efektivitas dan produktifitasbdengan lebih profesional. Business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus dan misinya yaitu menyalurkan pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran masyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan caramudah, cepat, aman dan hemat, sesuai dengan motonya “mengatasi masalah tanpa masalah”.
B.   Sejarah pegadaian
1.      Era Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816),
Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris).
Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama.
Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut.
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
2.      Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.
Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011.
Perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012


C.   Peran pegadaian
            Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank, kelebihan-kelebihan tersebut yaitu:
1.      Persyaratan mudah dan murah
2.      Prosedurnya sederhana
3.      Tidak dipungut biaya administrasi
4.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
5.      Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh
6.      Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
7.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
8.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunga dibebanka atas dasar sisa pinjaman
9.      Apabila jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga terlebih dahulu
10.  Memperoleh tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)
Adapun kelemahanpegadaian yaitu:
1.      Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggidari tingkat suku bunga perbankan
2.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3.      Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4.      Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”.
Hal tersebut berbeda dengan meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu yang relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti dokumen harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di bank.
Pihak penggadai juga tidak menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu untuk apa uang dipinjam sebelum mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi yang diberikan juga ringan, karena apabila tidak dapat melunasi maka barang akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu:
1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang sederhana
2.      Persyaratan yang sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen untuk untuk memenuhinya
3.      Pihak pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya

D.   Kegiatan usaha pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi dua hal yaitu sebagai berikut:
1.      Penghimpunan dana (funding product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan secara langsung menghimpun dana dari masyarakat seperti dalam bentuk simpanan misalnya tabungan, giro, deposito sebagaimana perbankan, untuk memenuhi kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya maka sumberdananya yaitu:
a.       Modal sendiri terdiri dari:
v  Modal awal, yaitu kekayaan negara diluar APBN
v  Penyertaan modal pemerintah
v  Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum pegadaian berdiri
b.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
v  Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
v  Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada nasabah, dan lain-lain)
c.       Kerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT, build, operate, dan transfer.
d.      Dari masyarakat dengan menerbitkan obligasi
e.       Mengadakan kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya, baik perbankan maupun nonperbankan.
2.      Penggunaan dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai perum pegadaian, dana tersebut digunakan sebagai berikut:
a.       Uang kas dan dana likuid lain
b.      Pendanaan kegiatan operasional
c.       Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
d.      Penyaluran dana
e.       Investasi lain
f.       Pinjaman pegawai

E.   Produk dan jasa pegadaian
Sebagai lembaga bukan bank, pegadaian berfungsi majemuk. Maka dalam menjalankan usahanya pegadaian memiliki beberapa bentuk jasa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Yaitu sebagai berikut:
1.      Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Artinya yaitu jika nasabah ingin meminjam sejumlah uang maka harus ada barang yang digadai sebagai jaminan, dan barang tersebut berupa barang yang bergerak. Maka besarnya pinjaman tergantung pada barang yang dijadikan agunan atau yang digadaikan.
golongan
Besar pinjaman
Tarif/15 haari
Golongan A
Rp 10.000 - Rp 40.000
1,25%
Golongan B
Rp 40.500 - Rp 150.000
1,50%
Golongan C
Rp 151.000 - Rp 500.000
1,75%
Golongan D
Rp 510.000 – Rp 20.000.000
1,75%
Golongan D1
>Rp 20.000.000
1.75%

2.      Penaksiran nilai barang
Pegadaian memberikan jasa penaksiran suatu barany yang bergerak, bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil atau kualitas barang yang dimilikinya.
3.      Penitipan barang
Pegadaian juga menyediakan jasa penitipan barang bergerak, karena perussahaan memiliki tempat penyimpanan barany yang cukup memadai.
Jenis
Lama penitipan
biaya
Dokumen dan surat berharga

2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 1,500
Rp 2,000
Rp 5,800
Rp 11,100
Rp 20.000
Perhiasan dan barang kecil

2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 1,500
Rp 2,000
Rp 5,800
Rp 11,100
Rp 20.000

4.      Jasa lainnya
a.       Penjualan koin emas
b.      Krasida (kredit angsuran sistem gadai)
c.       Kreasi (kredit angsuran fidusia)
d.      Kresna (kredit serba guna)
e.       Galeri 24
Berdasarkan PP no. 10 tahun 1990, maka laba yang diperoleh oleh pegadaian digunakan untuk:
1.      Dana pembangunan sementara sebesar 55%
2.      Cadangan umum sebesar 20%
3.      Cadangan tujuan
4.      Dana sosial
Barang-barang yang dapat digadaikan
1.      Barang perhiasan yang terbuat dari emas, perak, intan, platina, mutiara
2.      Mobil, sepeda motor, sepeda
3.      Barang elektronik
4.      Barang rumah tangga
5.      Perlengkapan dapur, perlengkapan makan
6.      Mesin-mesin
7.      Tekstil
8.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh pihak pegadaian
Barang-barang yang tidak dapat digadaikan
1.      Binatang ternak
2.      Hasil bumi
3.      Barang dagang dalam jumlah besar
4.      Barang yang cepat rusak, susut, dan busuk
5.      Barang yang amat kotor
6.      Kendaraan yang amat besar
7.      Barang-barang seni yang sulit untuk ditaksir
8.      Barang yang mudah terbakar
9.      Senjata api, amunisi, dan misiu
10.  Barang yang disewabelikan
11.  Barang milik pemerintah
12.  Barang ilegal

F.    Pegadaian syariah
1.      Latar belakang
Latar belakang berdirinya pegadaian yaitu hasil kerja sama dengan bank muamalat, karena bank muamalat belum mempunyai staf penaksir yang ahli, sedangkan pegadaian punya itu tetapi pegadaian memiliki dana yang sangat terbatas, oleh karena itu diadakan kerja sama dengan sistem bagi hasil.
Pegadaian yang berlaku saat ini masih terdapat satu diantara banyak unsur yang dilarang oleh syara’, yaitu dalam meraih keuntungan pegadaian tersebut masih menarik pungutan sewa modal atau yang lebih dikenal dengan bunga.
Penerapan bunga gadai pada awalnya sebagai fasilitas untuk memudahkan dalam menentukan besar kecilnya pinjaman, dan kini telah menjadi kegiatan spekulatif dari kaum kapitalis dalam mengespoitasi keuntungan yang besar. Dan dapat disimpulkan bahwa penarikan atau penetapan bunga gadai adalah tidak sah dan haram
2.      Aspek sosial dan komersial gadai
pada dasarnya pegadaian memiliki nilai sosial yang tinggi, yaitu bisa membantu orang yang sedang dalam kesusahan. Namun pada kenyataannya dalam masyarakat kensep tersebut disebut tidak adil, karena dinilai adanya pihak-pihak yang dirugikan. Dan untuk memecahkan masalah tersebut maka solusi alternatifnya yaitu:
Pendapat ahli hukum islam tentang manfaat barang gadai pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya oleh pemilik maupun pihat pegadaian. Terkecuali mendapat izin dari masing-masing pihak, maka pemanfaatan barang gadai boleh diambil.
3.      Kendala pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a.       Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan
b.      Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah
c.       Kebijakan pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah
d.      Pegadaian kurang populer
4.      Strategi pengembangan dan mekanisme pegadaian
Adapun usaha-usaha yang diperlukan untuk mengembangkan pegadaian syariah antara lain:
a.       Banyak memsosialisasikan kepada masyarakat
b.      Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan pegadaian syariah dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian syariah
5.      Mekanisme pegadaian syariah
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan antara nasabah dengan pihak pegadaian, adapun teknis pegadaian syariah yaitu:
a.       Nasabah memberikan jaminan barang kepada pegadaian untuk mendapatkan pembiayaan, dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan.
b.      Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai
c.       Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan barang, biaya pemelihara, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah
d.      Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pegadaian merupakan wadah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mendapat uang dengan waktu yang singkat, dan dengan prosedur yang tidak sulit. Pegadaian juga menawarkan berbagai produk jasa seperti jasa peminjaman uang dalam hukum gadai, penitipan barang, dan penaksiran nilai suatu barang.
Sekarang juga terdapat pegadaian syariah, yang menawarkan fungsinya sebagai pegadaian tetapi berbasis syariah atau syariat islam. Pada dasarnya pegadaian memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang, dengan syarat dan ketentuan yang tidak sulit.
Tetapi jika ingin meminjam uang nasabah harus memiliki barang jaminan yang diberikan kepada pihak pegadian sebagai barang gadai, tetapi barang yang bisa digadaikan tidak sembarangan, harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pegadaian. Jadi tidak semua barang-barang bisa digadaikan.

B.   Saran
Dengan adanya pegadaian ini semoga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, jadi meraka yang ingin membuka usaha tetapi tidak memiliki modal bisa meminjam dengan pegadaian. Dan saran dari penulis semoga apa yang menjadi tujuan utama pegadaian dapat terwujud, dan memang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Sebagaimana motto dari pegadaian “menyelesaikan masalah tanpa masalah”,


Daftar pustaka

http://www.slideshare.net/GusAlwy/pegadaian-syariah
Kasmir. bank dan lembaga keuangan lainnya. 1998. rajawali pers: jakarta